3/27/13

Ganti Rugi

NOLKILO - Kata Ganti Rugi dalam pengertian saya, melibatkan pihak :
- Subyek : pihak yang wajib memberikan ganti rugi kepada obyek. Pihak yang menikmati keuntungan dari kerugian yang diderita obyek.
- Obyek : pihak yang harus menerima penggantian dari subyek. Pihak yang merasa dirugikan karena ulah/ pekerjaan/ prilaku dari subyek.

Seharusnya, proses Ganti Rugi berjalan seimbang seirima dalam arti semua pihak mendapatkan hasil/ imbalan yang sepadan dengan pengorbanannya. Proses harus berlangsung adil dan bijaksana.

Tetapi, dalam beberapa kejadian jelas pihak obyek yang mendapatkan Ganti Rugi memperoleh hasil penggantian yang nilainya malah rugi dalam arti tidak sebanding dengan pengorbanannya akibat ulah si subyek. Jelas disini subyek yang menikmati keuntungan besar diatas penderitaan obyek.

Seringkali, Ganti Rugi ya jelas hasilnya adalah : RUGI!
Entahlah, kapan Ganti Rugi akan menjadi Ganti Untung ya? Artinya semua pihak yang terlibat akan mendapatkan keuntungan sesuai hak dan kewajibannya masing-masing yang mungkin saja nilainya tidak sama tetapi tetap tidak boleh ada pihak yang terpaksa kalah dan dikalahkan dalam sebuah transaksi.

Menurut saya ya begini, bagaimana menurut anda?

No comments:

Post a Comment