NOLKILO - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mengunjungi beberapa negara di Eropa seperti Rusia, Prancis, Inggris, dan Belanda. Kunjungan kerja dan studi banding terkait pembahasan revisi KUHP dan KUHAP yang diajukan pemerintah ke DPR. Ada beberapa pasal yang menuai kontroversi, misalnya pasal praktik santet.
Menurut seorang anggota DPR, kunjungan kerja ini fokus menggali informasi tambahan terkait pasal praktik santet karena praktik sihir seperti ini juga terjadi dan dibahas dalam undang-undang hukum di negara-negara Eropa.
Usulan masuknya Pasal Santet ke Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP cuma mengada-ada karena pengesahan Pasal Santet memerlukan dewan pakar santet atau orang yang paham soal santet.
Menurut Ki Kusumo, masalah santet adalah persoalan yang sensitif jika dimasukkan ke ranah hukum dan rawan fitnah. Jika Pasal Santet disahkan, maka Indonesia akan kembali ke jaman batu.
"Indonesia lahir bukan dari lubang batu. Ada sejarahnya, masyarakat Indonesia dekat hal ghaib sejak dulu, termasuk soal santet. Apakah nanti akan ada polisi santet, jaksa santet atau hakim santet," katanya.
Kasus santet menuntut pembuktiannya yang sulit sehingga bisa menimbulkan gejolak di masyarakat dengan adanya Pasal Santet.
dr Rimawati Tedjasukmana, SpS, RPSGT dari RS Medistra mengatakan bahwa ilmu santet susah dibuktikan karena santet sulit masuk di akal, maka memasukkannya ke dalam rancangan undang-undang seperti kurang kerjaan.
"Santet susah dibuktikan. Orang-orang biasanya suka bilang itu (santet) karena dia sakit hati dengan orang lain, akhirnya jadi begitu. Santet-santet. Kurang kerjaan saja sih kalau santet dimasukkan ke dalam undang-undang," kata dr Rima.
Bagaimana menurut anda?
Menurut seorang anggota DPR, kunjungan kerja ini fokus menggali informasi tambahan terkait pasal praktik santet karena praktik sihir seperti ini juga terjadi dan dibahas dalam undang-undang hukum di negara-negara Eropa.
Usulan masuknya Pasal Santet ke Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP cuma mengada-ada karena pengesahan Pasal Santet memerlukan dewan pakar santet atau orang yang paham soal santet.
Menurut Ki Kusumo, masalah santet adalah persoalan yang sensitif jika dimasukkan ke ranah hukum dan rawan fitnah. Jika Pasal Santet disahkan, maka Indonesia akan kembali ke jaman batu.
"Indonesia lahir bukan dari lubang batu. Ada sejarahnya, masyarakat Indonesia dekat hal ghaib sejak dulu, termasuk soal santet. Apakah nanti akan ada polisi santet, jaksa santet atau hakim santet," katanya.
Kasus santet menuntut pembuktiannya yang sulit sehingga bisa menimbulkan gejolak di masyarakat dengan adanya Pasal Santet.
dr Rimawati Tedjasukmana, SpS, RPSGT dari RS Medistra mengatakan bahwa ilmu santet susah dibuktikan karena santet sulit masuk di akal, maka memasukkannya ke dalam rancangan undang-undang seperti kurang kerjaan.
"Santet susah dibuktikan. Orang-orang biasanya suka bilang itu (santet) karena dia sakit hati dengan orang lain, akhirnya jadi begitu. Santet-santet. Kurang kerjaan saja sih kalau santet dimasukkan ke dalam undang-undang," kata dr Rima.
Bagaimana menurut anda?
No comments:
Post a Comment