5/15/13

Cara Membaca Data e-KTP di Card Reader

NOLKILO - Cara Membaca Data e-KTP di Card Reader - EKTP mengundang kontroversi ketika ada surat edaran ke semua bank, kantor, dan beberapa instansi tentang larangan fotocopy e-KTP. Saat ini Larangan fotocopy e-KTP belum tersosialisasi hingga tingkat bawah. 

Tim teknis Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) membantah hal tersebut karena setelah melakukan uji daya tahan e-KTP terbukti bahwa eKTP tidak rusak walaupun sudah 3.000 kali dibengkokkan sambil difotocopy karena ada tujuh lapisan dalam e-KTP yang berfungsi melindungi chip di dalamnya. Meski begitu, e-KTP yang di-stapler tetap dilarang. Sebab ada antena di dalam e-KTP yang bisa putus.

e-KTP asli bisa dibaca card reader untuk mencegah pemalsuan identitas.

Cara Membaca Data e-KTP di Card Reader adalah : 

1. Tempelkan e-KTP ke bagian scanning card reader dengan Cara cukup didekatkan saja, tidak perlu menempel langsung. Tunggu sekitar 10 detik.agar data bisa terbaca. e-KTP contactless cukup diletakkan 1 cm saja dari Card Reader sudah bisa terbaca. 

2. Proses validasi si pemilik e-KTP dengan Cara memasukkan sidik jari ke alat scanning card reader. Proses akan berjalan terus sampai muncul data diri si pemilik. Apabila terjadi kesalahan diberi kesempatan sampai maksimal 4 kali cek sidik jari.

Jika dilihat dari Cara Membaca Data e-KTP di Card Reader maka kita tidak bisa orang memakai e-KTP orang lain karena sudah terlindungi oleh uji sidik jari saat menggunakan e-KTP. Hasil Data tidak bisa dibaca dan muncul tulisan 'acces denied'.

Saat ini BPPT sudah mengeluarkan Prototipe card reader buatan dalam negeri yang menggunakan teknologi Radio Frequency Identification (RFID) guna membaca 'pesan' dari e-KTP.  Diharapkan Pemerintah tidak  mengimpor card reader e-KTP pada tahun 2014 nanti dan menggunakan card reader buatan lokal.

No comments:

Post a Comment