NOLKILO - Bagi para pekerja dan karyawan, Tunjang Hari Raya (THR) sangat dinanti menjelang perayaan hari besar keagamaan. THR lebaran bisa menjadi pendapatan tambahan saat banyak kebutuhan mendadak yang penting bagi keluarga seperti menyiapkan hidangan istimewa, baju /pakaian baru, dan lain-lain.
Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) menjadi hak pekerja diluar gaji yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha. Hari Raya Keagamaan meliputi Idul Fitri untuk agama Islam, Hari Raya Natal untuk agama Kristen Katholik dan Protestan, Hari Raya Nyepi untuk agama Hindu dan Hari Raya Waisak untuk agama Buddha.
THR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan sehingga menjadi hukum tetap yang mengikat setiap pengusaha.
PER.04/MEN/1994 berbunyi :
Setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah wajib membayar THR, entah itu berbentuk perusahaan, perorangan, yayasan atau perkumpulan.
PER.04/MEN/1994 pasal 2 berbunyi :
Pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih secara terus-menerus. Peraturan ini tidak membedakan status pekerja apakah telah menjadi karyawan tetap, karyawan kontrak atau karyawan paruh waktu.
Pasal 4 ayat (2) Permenaker 4/1994, pembayaran THR wajib dibayarkan oleh Pengusaha selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Jika ada pelanggaran saat pembayaran THR, pekerja bisa melaporkan pengawas ketenagakerjaan setempat.
Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) menjadi hak pekerja diluar gaji yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha. Hari Raya Keagamaan meliputi Idul Fitri untuk agama Islam, Hari Raya Natal untuk agama Kristen Katholik dan Protestan, Hari Raya Nyepi untuk agama Hindu dan Hari Raya Waisak untuk agama Buddha.
THR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan sehingga menjadi hukum tetap yang mengikat setiap pengusaha.
PER.04/MEN/1994 berbunyi :
Setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah wajib membayar THR, entah itu berbentuk perusahaan, perorangan, yayasan atau perkumpulan.
PER.04/MEN/1994 pasal 2 berbunyi :
Pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih secara terus-menerus. Peraturan ini tidak membedakan status pekerja apakah telah menjadi karyawan tetap, karyawan kontrak atau karyawan paruh waktu.
Pasal 4 ayat (2) Permenaker 4/1994, pembayaran THR wajib dibayarkan oleh Pengusaha selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Jika ada pelanggaran saat pembayaran THR, pekerja bisa melaporkan pengawas ketenagakerjaan setempat.
mantap gan
ReplyDelete