NOLKILO - Fenomena e-KTP memang sesuatu banget!
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 471.13/1826/SJ tentang e-KTP menyebutkan e-KTP tidak diperkenankan difotokopi, distaples dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP.
Surat edaran ini ditembuskan pada presiden, wapres, menko polhukam, menko perekonomian, menko kesra, kepala BPPT, kepala lembaga sandi negara, dan rektor ITB.
Seperti diketahui umum biaya pembuatan e-KTP yang mencapai nilai triliunan rupiah, bagaimana menurut anda?
No comments:
Post a Comment