2/8/13

Sandal Jepit Bapak Dosen UGM Yogyakarta

Kasus Sandal Jepit Bapak Dosen UGM ramai diberitakan di berbagai media online dan blog.  Dosen UGM Yogyakarta Oce Madril sempat ditolak saat mengurus paspor gara-gara memakai sandal jepit di Kantor Imigrasi.

Oce didampingi oleh rekannya dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM, Hifdzil Alim melaporkan Imigrasi Yogya ke Kantor Ombudsman Perwakilan Yogyakarta dengan alasan, Imigrasi tidak berhak mengusirnya hanya karena memakai sandal jepit. Sebab seesuai aturan sandal jepit tak masuk dalam syarat utama membuat paspor.

Asisten Penyelesaian Laporan Ombudsman DIY, Jaka Susila Wardana mengatakan kasus Oce harus diperjelas lebih dulu, apakah pelarangan memakai sandal jepit di kantor Imigrasi itu bersifat imbauan atau saran. kalau bersifat imbauan berarti tidak wajib. Namun bila ada pelarangan harus ditunjukkan dengan jelas aturan tersebut.

Sementara itu Kamis (7/2/2013), Wakil Menteri Kemenkum HAM Denny Indrayana menghargai keluhan Oce Madril tetapi menurutnya masih ada hal lain yang lebih penting dari urusan sandal jepit, yaitu pembenahan anticalo dan antipungli.

Bagaimana menurut anda?

No comments:

Post a Comment